Pengertian
Etika Dalam Auditing Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika/
Auditing adalah suatu proses dengan
apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan
derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masayarakat menurun disebabkan
karena bahwa bukti independensi auditor ternyata berkurang atau keadaan mereka
yang berpikir sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
2.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Publik
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan intergritas,
obyektif, keseksamaan profesionalisme dan kepentingan untuk melayani publik.
Para akuntan diharapkan memerikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa
imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi.
3. Seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
·
Perencanaan,
Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
·
Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan
pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus
dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan
ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi
Auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Seorang auditor harus independen dari setiap kewajiban.
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.:
(1) Independence in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar